shalat

Pasien RSU Qoshor karena sakit

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
February 8, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Kami pegawai di salah satu rumah sakit pemerintah daerah, ingin menanyakan terkait pasien, apakah boleh bagi mereka untuk mengqoshor sholat ?

Jawab:

Orang yang sakit boleh menjamak shalat jika dia memerlukannya, boleh menjamak dzuhur dan ashar, maghrib dan isya.

Adapun qoshor (meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2), hanya diperbolehkan bagi musafir (orang yang safar).

Apabila pasien yang anda maksud termasuk dari musafir, boleh baginya menqoshor, adapun jika ia bukan musafir ia tidak boleh mengqoshor. Allohua’lam

HomeRadioArtikelPodcast