Fiqih

Minum Susu Membatalkan Wudhu?

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
February 10, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Benarkah ada perintah berwudhu karena meminum susu? 

Jawab:

Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa minum susu membatalkan wudhu atau disunnahkan wudhu.

Yang ada dalam riwayat, Rosululloh shollallohu alaihi wasallam berkumur-kumur setelah minum laban (susu) . Beliau bersabda ketika itu:

“Sungguh pada susu itu ada lemaknya” 

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no.  196, diriwayatkan pula oleh Al Bukhori no.  211 dan Muslim no. 358

Hadits tersebut menunjukkan disunnahkannya berkumur. Apabila tidak berkumur pun tidak mengapa karena dalam kesempatan lain sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya no. 197,  Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam meminum susu kemudian beliau sholat tanpa berkumur dan tanpa mengulangi wudhu beliau.

 

HomeRadioArtikelPodcast