Fatwa - Fatwa

Mengubah Tempat Maksiat Jadi Masjid

Problematika Umat
Problematika Umatby Admin
December 7, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

TANYA :
Apakah boleh membeli tempat penjualan khamr dan diskotik lalu direnovasi menjadi masjid?

JAWAB :
Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya. Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’- Fatwa Nomor 2922

HomeRadioArtikelPodcast