Fiqih

Menggauli Istri Saat Haid

Problematika Umat
Problematika Umatby Admin
February 21, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Pertanyaan :
Bagaimana kalau terjerembab dalam godaan setan sehingga sampai terjadi dua kali seseorang menggauli istrinya yang sedang haid dalam rentang waktu antara yang pertama dan yang kedua sekitar setahun. Apakah kafarahnya cukup dengan 1 kali ditebus dengan 1 dinar?

Jawaban:
Kafarahnya dua kali, karena dua kali melanggar. Setiap kafarah memilih antara 1/2 dinar atau 1 dinar. Satu dinar islami setara dengan 4,25 gram emas.

Sumber :
Majalah Asy-Syariah – Tanya Jawab Ringkas Edisi 114

HomeRadioArtikelPodcast