adab
Koleksi Uang Apa Hukumnya?
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
June 27, 2019•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Soal:
Secara adat, biasanya di momen lebaran saya mendapat THR dari orangtua dan kerabat lainnya. Biasanya saya mengoleksi uang uang THR tersebut. Apakah perbuatan saya tersebut dibenarkan oleh agama islam? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Tidak boleh menyimpan uang dengan niat koleksi, karena mayoritas uang sekarang bergambar makhluk bernyawa. Namum kalau dibutuhkan maka diperbolehkan menyimpananya karena darurat dan bukan diniatkan untuk mengoleksi. Wallohu a’lam. (Dijawab oleh ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc.)