adab

Koleksi Uang Apa Hukumnya?

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
June 27, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Secara adat,  biasanya di momen lebaran saya mendapat THR dari orangtua  dan kerabat lainnya.  Biasanya saya mengoleksi uang uang THR tersebut.  Apakah perbuatan  saya tersebut dibenarkan oleh agama islam? Mohon penjelasannya. 

Jawab:

Tidak boleh  menyimpan  uang dengan  niat koleksi, karena mayoritas  uang  sekarang bergambar makhluk bernyawa.  Namum kalau dibutuhkan maka diperbolehkan menyimpananya karena darurat dan bukan  diniatkan untuk mengoleksi. Wallohu a’lam.  (Dijawab oleh ustadz Qomar Suaidi ZA,  Lc.)

 

HomeRadioArtikelPodcast