Faroidh
Kakek dari Pihak Ibu Bukan Ahli waris
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
January 16, 2019•1 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →soal:
Bagaimanakah pembagian warisan seorang wanita yang meninggal dengan dua anak perempuan, suami, kakek (bapak dari ibunya), dan seorang saudari kandung ?
Jawab:
Kakek yang termasuk ahli waris hanyalah kakek dari pihak bapak, adapun kakek dari pihak ibu (bapak dari ibunya) bukan ahli waris.
Pembagian harta pada kasus di atas, suami mendapat 1/4 harta, dua anak perempuan mendapat 2/3 harta, sisanya diberikan kepada saudari kandung. allohu a’lam.