adab
Jual Beli Barang Curian
Problematika Umatby Admin
January 16, 2020•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Soal:
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz ditanya: “Jika ada seorang pencuri menjual hasil curiannya kepada seseorang yang tahu bahwa barang itu adalah hasil curian, apakah ada dosa bagi sang pembeli?”
Jawab:
Siapa mengetahui bahwa barang yang dijual adalah hasil curian, haram atasnya untuk membelinya.
Kewajibannya (karena dia tahu) adalah mengingkari orang yang melakukan pencurian, nasehati dia untuk mengembalikan hak saudaranya.
Apabila nasehat tidak bermanfaat, anda bisa meminta tolong kepada Penguasa (Pemerintah) untuk menanganinya.
Dijawab oleh: Asy Syaikh Abdul Azis bin Bazz dalam Majmu’ Fatawa. (19/91)