Faroidh

Istri Dua, Bagaimana Warisannya ?

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
November 10, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris dua orang istri,  istri pertama memiliki 2 anak laki-laki, adapun istri kedua memiliki 2 anak pula namun dari suami pertamanya. 

Jawab:

Dalam kasus iniو ahli warisnya adalah:  2 (dua) orang istri dan 2 (dua) anak laki-laki kandung. Adapun 2 anak laki-laki yang lain adalah anak bawaan istri ke-2 (anak tiri), bukan termasuk ahli waris.

Di dalam Al-Quran, warisan untuk istri apabila sang suami meninggal dalam keadaan memiliki keturunan maka sang istri mendapatkan 1/8 bagian harta. Apabila istri lebih dari satu maka mereka berserikat dalam 1/8.  Alloh berfirman:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS. An-Nisa: 12)

Berdasarkan ayat ini maka harta waris diberikan 1/8 untuk dua orang istri dibagi rata. Selebihnya diberikan kepada dua anak laki-laki dan dibagi rata. Allohua’lam  (Dijawab oleh: Abu Ismail, Muhammad Rijal, Lc)

HomeRadioArtikelPodcast