adab

Bicara Masalah Duniawi dalam Masjid

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
August 8, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Berbicara Masalah Duniawi dalam Masjid

Soal:

Bolehkah berbicara masalah duniawi di dalam masjid, di luar waktu shalat?

Jawab:

Tidak diperbolehkan menjadikan masjid sebagai tempat jual beli dan urusan dagang, serta perkara duniawi yang sejenis, yang di dalamnya mengandung mengeraskan suara. Karena masjid hanyalah dibangun untuk dzikrullah, membaca Al-Qur’an, dan shalat. Namun dibolehkan pembicaraan yang ringan dalam permasalahan duniawi, tanpa mengganggu orang-orang yang sedang membaca Al-Qur’an dan shalat di sekitar mereka berdua.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam.

(Fatawa Al-Lajnah, 6/283, Pertanyaan kesembilan dari fatwa no. 8898)

HomeRadioArtikelPodcast