Fatwa - Fatwa

BERPINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH

Problematika Umat
Problematika Umatby Admin
March 3, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu:

Pertanyaan:

Apakah ada dalil yang menyebutkan berpindah tempat saat akan melaksanakan shalat sunnah, setelah shalat fardhu?

Jawaban:

Iya, datang dalil dari hadits Mu’awiyyah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

((إن النبي صلى الله عليه وسلم أمرنا أن لا توصل صلاة بصلاة حتى نتكلم، أو نخرج))

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk tidak menyambung shalat dengan shalat yang lainnya, sampai kami berbicara atau keluar.”

HR. Muslim no. 883.

Maka diambil dari hadits ini, bahwasanya seyogianya untuk memisahkan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah.

Baik (memisahnya) dengan ucapan, atau berpindah dari tempat semula.

Sumber:
📚Majmu Fatawa wa Ar Rasail hal. 291, Cet. Dar Tsuraya
http://t.me/ForumSalafyPurbalingga

HomeRadioArtikelPodcast