Faroidh

Anak Saudari Kandung dan Kakak Ipar Bukan Ahli waris

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
January 14, 20191 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Paman ana baru saja meninggal, Istrinya sudah dicerai dan tidak punya anak dalam pernikahannya dengan paman.
Paman mempunyai:  Kakak perempuan Kandung dengan 2 anak, laki-laki dan perempuan.

Paman juga punya
Kakak ipar (kakak istri) dengan 3 anak, (2 perempuan dan 1 laki-laki). Bagaiman Pembagian warisannya?

Jawab:

Yang termasuk ahli waris dalam kasus di atas hanya Kakak Perempuan Kandung (saudari kandung) ( اخت شقيقة ).

Adapun anak-anak saudari kandung, kakak ipar (kakaknya istri) dan anak-anaknya kakak ipar, semua bukan termasuk ahli waris.

Jika memang demikian permasalahannya, maka pembagian warisnya:

Saudari Kandung mendapatkan semua harta paman anda (yang tidak lain adalah saudara kandungnya), dengan rincian: 1/2 harta dia peroleh secara fardh, dan 1/2 sisanya diberikan kepadanya secara Radd. Allohu a’lam. (Dijawab: Abu Ismail Muhammad Rijal)

HomeRadioArtikelPodcast