Fiqih

Anak Perempuan Kecil Masuk Shof Laki-laki

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
November 13, 20181 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Soal:

Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab:

Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.

Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam. (Dijawab oleh : Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini, Majalah AsySyariah  ed.110)

HomeRadioArtikelPodcast