zakat
Zakat Wajib Dalam Harta Yang Berupa Uang Emas, Uang Perak, Uang Kertas Dan Sejenisnya Serta Barang Dagangan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang memiliki sebuah toko yang menghasilkan pemasukan sebesar dua puluh juta. Dia juga memiliki kebun yang menghasilkan dua juta. Dan dia memiliki sebuah mobil yang masih menanggung hutang sebesar 33 juta sen.
Dia memiliki 15 anggota keluarga. Penghasilan dari tokonya, setiap hari dia bawa ke pasar untuk membeli keperluan rumah dan sebagian dia gunakan untuk membeli barang yang kurang dari toko.
Adapun hasil kebunnya, maka hanya dia gunakan untuk pengurusan kebunnya tersebut yang mencapai delapan juta, sedangkan kekurangannya dia ambil dari hasil tokonya. Apakah dia boleh mengeluarkan zakat?