zakat

Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Utang Yang Dihapuskan Dari Debitur

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mempunyai harta sebesar dua puluh ribu riyal yang saya pinjamkan kepada seseorang yang masih kerabat. Dia telah berutang sepuluh tahun dan belum bisa melunasinya. Sekedar untuk diketahui bahwa aslinya utang ini sebesar tiga puluh ribu riyal, tetapi yang sepuluh ribu riyal saya ikhlaskan. Apakah saya wajib menzakati uang dua puluh ribu riyal yang sudah sepuluh tahun lamanya itu? Jika wajib, berapa besarnya?
HomeRadioArtikelPodcast