zakat

Zakat Uang Yang Dipakai Untuk Bisnis Mudharabah (Bagi Hasil)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Zakat Uang Yang Dipakai Untuk Bisnis Mudharabah (Bagi Hasil)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dua tahun yang silam, saya pernah memberikan sejumlah uang kepada salah satu perusahaan untuk kegiatan bisnis berbentuk Mudharabah. Si pemilik perusahaan sama sekali tidak memberikan pada saya sebuah rekening resmi, sehingga saya tidak tahu berapa kerugian dan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Pertanyaannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat uang yang saya berikan tersebut, sementara jika uang itu ada di tangan saya maka pasti saya mengeluarkan zakatnya?
HomeRadioArtikelPodcast