zakat
Zakat Toko-toko Niaga

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sebuah kedai niaga yang modalnya sekitar 2.500 Pound Mesir. Saya juga punya seorang rekan kerja di kedai tersebut. Saya meminjam uang sebesar 600 Pound Mesir, sehingga tinggallah bagian saya berjumlah 650 Pound Mesir.
Apakah uang tersebut wajib dizakatkan, sementara bagian saya dari pemasukan kedai tersebut berkisar 100 Pound Mesir? Apakah bagian saya dari pemasukan tersebut wajib dizakatkan, sementara pemasukan tersebut hanya cukup untuk kebutuhan rumah tangga?