zakat

Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 19, 20231 min read
Zakat Tanaman Sayur-sayuran, Kurma Dan Warung

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertama: Saya mempunyai sebuah kebun yang dipenuhi pepohonan buah (mangga, jambu, tin, kurma) setiap tahun saya menjual hasil kebun tersebut dengan sejumlah uang yang tidak bisa saya hitung pastinya, karena buah-buah tersebut datang secara berselang-seling. Saya mengeluarkan biaya untuk pengelolaan kebun tersebut seperti pupuk, listrik,obat untuk tanaman dan gaji para pegawai. Kedua: Saya mempunyai sebuah warung yang menghasilkan pemasukan bulanan. Ketiga: Saya mengumpulkan sisa dari gaji saya, penghasilan warung, dan harta dari penjualan hasil kebun saya. Pada bulan Ramadan saya mendapati jumlah uang yang banyak lalu saya mengeluarkan 2,5% sebagai zakat. Apakah hal itu sudah benar? Ataukah saya harus mengeluarkan zakat hasil kebun secara terpisah, zakat warung secara terpisah, dan sisa dari gaji saya secara terpisah juga? Lalu, berapakah bagian yang harus dikeluarkan dalam zakat (hasil) kebun, apakah 2,5%, 5%, ataukah 10%. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah menjadikan ilmu Anda bermanfaat untuk umat Islam.
HomeRadioArtikelPodcast