zakat
Zakat Tanah Yang Hak Kepemilikannya Dicabut

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah saya punya hak mendapatkan ganti rugi atas pencabutan kepemilikan yang dilakukan pemerintah dan ganti rugi tersebut sudah kami dapatkan. Harta yang hak kepemilikannya dicabut itu adalah berupa tanah yang sudah terjadi sejak 15 tahun silam.
Kami baru mengetahui jumlah uang ganti rugi tersebut sejak 2 tahun belakangan ini, dan baru diterima beberapa hari ini. Apakah uang ganti rugi tersebut terkena kewajiban zakat, sedekah atau kegiatan amal yang harus disalurkan? Jika jawabannya iya, maka kemanakah yang paling bagus untuk disalurkan?