zakat

Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Dijual

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Dijual

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami bersaudara; dua laki-laki, empat anak perempuan, dan satu orang istri. Bapak kami meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang di bank dan sebidang tanah. Kami sudah saling membagi uang sesuai syariat untuk laki-laki dua bagian perempuan, alhamdulillah. Namun, tanah belum kami jual karena penjualannya tidak menghasilkan jumlah uang yang kami tentukan. Oleh karena itu, kami memilih untuk membiarkan tanah hingga harganya naik lalu kami menjualnya dan saling membagi uang sesuai syariat. Sekarang sudah berjalan sekitar dua tahun atau lebih sedang harganya tidak naik juga. Lalu saya meminta saudari-saudari saya agar mengeluarkan zakat tanah karena kami membiarkannya dengan niat untuk menjualnya ketika harganya naik. Tetapi saudari-saudari saya (semoga Allah memberi mereka petunjuk) tidak menyetujui usulan saya sebab, menurut pendapat mereka, tanah tersebut tidak wajib dizakati dan karena tanah itu adalah tanah warisan. Siapa yang benar di antara kami; saya atau mereka? Saya berharap penjelasan yang detail. Semoga Allah memberkati Anda.
HomeRadioArtikelPodcast