zakat
Zakat Tanah Pemberian Negara

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ayah saya mendapatkan tanah perumahan hibah dari negara di salah satu kota Kerajaan Arab Saudi, pada tahun 1407 H. Tanah itu tidak pernah digunakan untuk apa pun, dan belum pernah dibayar zakatnya. Kemudian Bapak meninggal pada tahun 1409 H, dan tanah itu masih tetap seperti semula dan belum dibagikan kepada ahli waris.
Pada tahun 1414 H ahli waris sepakat menjualnya, dan terjual dengan harga 135.000 riyal. Dikarenakan sebagian ahli waris belum sampai umur dewasa, kami telah minta izin ke pengadilan agama. Kami telah mengambil uang dari pihak pembeli sepuluh ribu riyal diletakkan di kantor pertanahan sampai keluar izin penjualan.
Masa perolehan izin selama satu tahun. Setelah satu tahun pihak pembeli melunasi dan menerima tanah. Apakah ada kewajiban zakat tanah pada tahun ini? Kewajiban zakat untuk pihak pembeli atau kami sebagai ahli waris?
Apakah ada kewajiban zakat untuk tahun-tahun yang belum membayar zakat sebelumnya? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Semoga ilmu Anda diberkahi dan bermanfaat untuk seluruh umat Islam.