Fiqih
Zakat Tanah Dari Hasil Hutang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki sebidang tanah di Najran yang nilainya sekarang ini sekitar 60.000 (enam puluh ribu) riyal. Saya telah memilikinya sejak tiga tahun lalu. Apakah saya harus menzakatinya setiap tahunnya padahal tanah tersebut sekarang ini dibiarkan terlantar?