zakat
Zakat Saham Dan Keuntungannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebuah perusahaan memiliki sejumlah saham di perusahaan lain. Sebagian saham ada pada perusahaan lokal dan telah dikenai zakat sesuai dengan sistem yang ada di Kerajaan (Arab Saudi).
Dan sebagian lagi ada di luar Saudi dan tidak dikenai zakat. Tapi dikenai pajak. Dan investasi ini untuk program jangka panjang. Dengan kata lain, pembelian saham tersebut tujuannya bukan untuk diperdagangkan, dan perusahaan tidak ingin menjualnya dalam waktu dekat.
Dalam hal pembayaran zakat, apakah saham-saham tersebut digabungkan dengan investasi lain yang ada di Kerajaan (Arab Saudi), atau digabungkan dengan investasi lain yang ada di luar Saudi, atau kedua-duanya?
Apakah yang wajib dizakati adalah saham dan keuntungannya, atau keuntungannya saja? Mengenai keuntungannya, apakah zakatnya wajib dikeluarkan begitu keuntungan tersebut diterima, atau setelah genap satu haul sejak diterimanya keuntungan?