zakat

Zakat Saham

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Saham

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki saham di "asy-Syirkah al-Islamiyyah li al-Istitsmaar al-Khalijy (Perusahaan Islam untuk Investasi Teluk)," Kantor Pangeran Muhammad al-Faishal, yang bergerak di bidang Mudarabah Perindustrian. Perusahaan ini mengumpulkan dana dari para penabung (investor) lalu membangun pabrik-pabrik di negara Islam, membeli pabrik siap pakai atau membeli saham pabrik yang sudah aktif melayani kaum muslimin dan memberikan laba tahunan kepada kami dari keuntungan pabrik-pabrik ini. Pertanyaannya: apakah saya harus mengeluarkan zakat setiap tahun atas modal yang saya setorkan kepada perusahaan atau atas keuntungan yang saya terima setiap tahun saja? Berapa persen zakat yang harus kami keluarkan? Kami siap melaksanakan perintah-pereintah syariat, berapapun besarnya, demi mendapatkan rida Allah 'Azza wa Jalla dan agar selamat dari azab-Nya pada hari kiamat kelak. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast