Fiqih
Zakat Saham

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memasukkan uang sebesar 300.000 (tiga ratus ribu) riyal untuk investasi saham pada tanggal 16/2/1396 H. Keuntungan dari investasi itu sebesar 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu) riyal. Kami telah menerima 350.000 dari seluruh keuntungannya pada tanggal 13/5/1401 H. Sisanya masih berada di tangan perusahaan.
Kami ingin bertanya kepada Anda, apa yang wajib dizakati dari tanggal pertama hingga tanggal kedua? Dan apakah yang dizakati itu modal saja ataukah modal dan keuntungan?