Fiqih

Zakat Properti Yang Disewakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20221 min read
Zakat Properti Yang Disewakan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki seorang saudara lelaki yang memiliki harta berlimpah ruah. Dia rupakan harta kekayaannya itu dalam bentuk gedung-gedung, toko-toko dan tanah. Seluruh barang itu menghasilkan uang. Saya pernah menasihatinya agar menzakati semua kekayaannya itu, baik pokok hartanya maupun hasilnya, namun dia menjawab bahwa dia tidak berkewajiban zakat kecuali menzakati hasilnya saja jika telah melewati haul. Jika hasil dari hartanya itu begitu dia terima langsung dibelikannya gedung baru maka diapun tidak wajib menzakatinya, begitu pula pokok hartanya, kecuali jika hasil itu melewati haul sebelum dibelikan gedung. Tindakan saudara saya ini banyak dilakukan oleh yang lainnya juga. Apakah Islam membolehkan tindakan seperti ini dan apakah pelakunya tidak berdosa? Properti jenis apa yang tidak wajib dizakati pokok harta dan hasilnya hingga melewati haul? Apakah ada batasan tertentu untuk properti ini yang dijadikan patokan ataukah sama saja antara yang banyak dan yang sedikit?
HomeRadioArtikelPodcast