zakat
Zakat Properti Dan Peralatan Yang Dipersiapkan Untuk Persewaan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami bertanya kepada Anda tentang mudarabah Islam di bidang keuangan persewaan pada perusahaan investasi Islam negara teluk, tempat saya mempunyai rekening.
Sebagaimana dalam brosur terlampir, mereka membeli peralatan medis, mobil, dan properti dengan uang deposan lalu perusahaan ini menyewakan alat-alat yang dibeli itu kepada penduduk dan memberi kami keuntungan atas hasil dari persewaan alat-alat tersebut.
Dengan kata lain, uang kami ditempatkan pada alat-alat ini untuk dipersewakan kepada penduduk. Pertanyaannya adalah Apakah pada harta kami ini wajib zakat atau zakat hanya wajib pada keuntungan yang kami dapat dari persewaan alat-alat ini?