zakat

Zakat Pertokoan Yang Menjual Perlengkapan Mobil Yang Bukan Asli

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 20231 min read
Zakat Pertokoan Yang Menjual Perlengkapan Mobil Yang Bukan Asli

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki toko yang menjual perlengkapan mobil tetapi bukan suku cadang asli. Saya menaksir harganya sekitar (600.000) enam ratus ribu riyal. Namun sebagian barang perlengkapan tersebut ada yang rusak, sudah lama dan tidak bermodel dan sebagian yang lain penjualannya sangat lambat. Saya memiliki hutang kepada pemilik barang sekitar empat ratus ribu riyal (400.000). Saya tidak mampu melunasinya karena minimnya daya beli, dan hasil dari penjualan barang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang terdiri dari 22 orang, 16 perempuan dan 6 laki-laki. Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari keseluruhan nilai barang perlengkapan tersebut? Padahal setiap tahun saya hanya membayar zakat dari barang senilai seratus ribu riyal dan tidak mampu membayar zakat dari sisa nilai barang tersebut yaitu hutang saya dan nilai barang yang rusak. Apakah saya harus mengeluarkan zakat dari nilai hutang saya dan nilai barang yang rusak atau cukup dengan zakat dari seratus ribu yang biasa saya bayar?
HomeRadioArtikelPodcast