zakat
Zakat Hasil Beberapa Perusahaan Niaga Di Berbagai Kawasan Yang Dimiliki Oleh Satu Orang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin bertanya pada Anda tentang fakta yang akan saya paparkan. Yaitu, atas karunia Allah saya memiliki beberapa buah perusahaan niaga di beberapa kawasan Kerajaan Arab Saudi. Dan hasil dari usaha perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi dari tahun ke tahun.
Di antara perusahaan tersebut ada yang mendapatkan laba dan ada juga yang menderita kerugian. Dan saya tidak mengetahui bagaimana cara mengeluarkan zakat perusahaan-perusahaan tersebut.
Pertanyaannya, apakah saya dilarang mengumpulkan seluruh hasil dari semua perusahaan tersebut, baik yang mendapatkan laba maupun yang menderita kerugian, dan setelah itu saya keluarkan zakatnya dari total harta tersebut.
Atau saya justru wajib memisahkan hasil setiap perusahaan tersebut, sehingga saya harus mengeluarkan zakat masing-masing secara khusus, bukan digabung? Mohon fatwanya dan semoga Allah memberikan balasan yang berbaik kepada Anda.