zakat

Zakat Harta Yang Ditinggalkan Pewaris Dan Pembagian Harta Warisan Tertunda Akibat Perselisihan Di Antara Ahli Waris

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Harta Yang Ditinggalkan Pewaris Dan Pembagian Harta Warisan Tertunda Akibat Perselisihan Di Antara Ahli Waris

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Suami saya wafat dan meninggalkan harta sebesar tiga juta riyal. Saya adalah wali dari anak-anak saya yang masih kecil dan jumlah mereka empat orang. Karena ada perselisihan di antara ahli waris pihak istri yang lain, maka pembagian harta waris tertunda selama sekitar dua setengah tahun. Kemudian masing-masing ahli waris mengambil bagian warisannya. Pertanyaan kami adalah wajibkah harta tersebut dizakati atau apakah harta itu dianggap harta properti? Jika harta tersebut wajib dizakati, apakah zakat itu wajib untuk dua tahun atau satu tahun? Demikian, semoga Allah menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast