zakat
Zakat Harta Yang Dimiliki Oleh Tukang Pewarna Kain Yang Diwakilkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 23, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya punya lima orang anak yatim. Mereka punya uang berjumlah seratus ribu riyal yang saya pegang. Uang tersebut saya pakai untuk membeli alat-alat perkakas dan beberapa buah aki, dengan tujuan untuk mengivestasikan uang mereka tersebut.
Namun setelah berlangsung selama seminggu, saya masih belum menjual alat-alat perkakas tersebut. Setelah beberapa hari lamanya, barulah saya menjualnya untuk mereka dengan harga berkisar tiga ratus sampai lima ratus riyal.
Apakah orang yang berprofesi sebagai pewarna pakaian terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat alat-alat perkakas tersebut? Apakah diperbolehkan membagikan zakat kepada anak-anak yatim tersebut?