zakat
Zakat Harta Yang Berada Pada Orang Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya meminjamkan sejumlah uang tunai kepada sebagian keluarga dekat dan sahabat-sahabat saya. Karena kondisi mereka yang sulit, mereka tidak mampu mengembalikannya kepada saya sedangkan masanya sudah sangat lama seperti dua tahun atau lebih.
Apakah orang yang memanfaatkan uang ini boleh mengeluarkan zakatnya, saya yang menzakatinya atau saya tidak berkewajiban apa-apa hingga uang ini kembali kepada saya?