zakat

Zakat Harta Yang Ada pada Orang Lain yang Pemiliknya Meniatkannya Sebagai Hibah Sedangkan Yang Menerimanya Menganggapnya Sebagai Pinjaman

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Harta Yang Ada pada Orang Lain yang Pemiliknya Meniatkannya Sebagai Hibah Sedangkan Yang Menerimanya Menganggapnya Sebagai Pinjaman

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Tujuh tahun lalu suami saya membangun rumah. Saya memberikan semua gaji saya kepadanya untuk membantunya dan saya sama sekali tidak menganggapnya sebagai utang. Hanya saja, dia mencatat semua yang dia ambil dari saya dengan niat akan mengembalikan uang ini kepada saya ketika kondisinya memungkinkan dan saya tidak tahu niatnya ini karena dia takut kepada Allah. Lima tahun kemudian dia memberitahu saya bahwa dia akan mengembalikan uang yang pernah dia ambil dari saya sehingga saya menganggapnya sebagai utang sejak dua tahun lalu saja. Sekarang ini dia telah mengembalikan semua uang kepada saya. Pertanyaannya: Kapan saya mengeluarkan zakat, bagaimana dan untuk berapa tahun? Apakah sejak saya memberikan uang itu tujuh tahun lalu meskipun saya tidak berniat menganggapnya sebagai utang, tetapi baru dua tahun ini saja?
HomeRadioArtikelPodcast