zakat
Zakat Harta Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki meninggal dunia dan dia memiliki sejumlah uang di bank yang belum dizakati sejak empat tahun. Dia juga memiliki tanah yang disewakan. Uang hasil sewa tanah tersebut ada di kantor agen real estate sejak empat tahun.
Selain itu, dia memiliki sejumlah uang di pemerintah yang belum dia zakati. Dan saya adalah orang yang diberi kuasa untuk mengumpulkan uang-uang tersebut lalu membagikannya kepada ahli warisnya.
Apakah uang-uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris, atau masing-masing ahli waris diberi tahu mengenai zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan bagian harta yang diperoleh, dan biar mereka sendiri yang mengeluarkan zakatnya?