zakat

Zakat Harta Pemberian Yang Hendak Dijual

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 24, 20231 min read
Zakat Harta Pemberian Yang Hendak Dijual

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memilki sebidang tanah untuk perumahan pemberian dari raja. Semoga Allah memelihara beliau. Tanah ini telah menjadi milik pribadi saya. Tanah ini telah saya miliki tidak kurang dari lima tahun dan saya tidak tahu apakah wajib atasnya zakat atau tidak. Sebagian orang mengingatkan saya bahwa tanah itu wajib dizakati. Agar saya lepas dari kewajiban ini, saya mengharap pada Anda (semoga Allah memberi Anda taufik) untuk memberikan penjelasan tentang masalah ini. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun atau apakah zakatnya hanya saat saya berniat menjualnya dan harganya telah berada di tangan? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Bapak-bapak sekalian dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast