zakat

Zakat Harta Orang Mati

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 20231 min read
Zakat Harta Orang Mati

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya semoga Allah merahmatinya meninggal tanggal 24 Dzul-Hijjah 1415 H, artinya 6 hari sebelum hartanya genap haul (satu tahun). Ahli waris saling berbeda pendapat. Ada yang berpendapat wajib mengeluarkan zakat hartanya dan hal ini (dipandang) lebih mensucikan hartanya. Sebagian lainnya berpendapat bahwa harta ini tidak wajib dizakati. Kami mengharap Anda berkenan memberi penjelasaan tentang wajib atau tidaknya zakat dalam kondisi ini? Sebagai informasi bahwa zakat tahun 1414 H telah dikeluarkan penuh.
HomeRadioArtikelPodcast