zakat
Zakat Harta Orang Hilang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Setelah kematian ayah kami semoga Allah mengampuninya, amin terjadi pencabutan hak milik lahan pertanian dan perumahaan untuk kepentingan negara. Kami menerima uang kompensasinya.
Saya membaginya untuk laki-laki dan perempuan ahli waris. Hanya saja, salah seorang anak ayah kami telah menghilang tidak kurang dari dua puluh tahun dari sebelum kematian ayah kami.
Kami menyimpan bagian hak anak ayah yang hilang ini. Kami tidak tahu sama sekali rimbanya; apakah dia masih hidup berkecukupan atau mati? Uang yang menjadi haknya ini saya simpan.
Kami menanyakan kepada mereka yang berilmu agama apakah harta ini dizakati? Sebagian mereka menjawab wajib dizakati dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib dizakati.
Perlu diketahui bahwa uang ini telah lama sekali diserahterimakan semenjak ia raib. Tidak ada kabar-beritanya sama sekali. Sekarang ini saya bingung memikirkan masalah ini.
Oleh karena itu, saya mengembalikannya kepada Allah kemudian kepada Anda agar memberi saya fatwa untuk masalah ini apakah uang ini wajib dizakati, karena saya khawatir uang ini akan habis untuk zakat sementara si empunya tidak hadir menerimanya.