zakat
Zakat Harta Hasil Alat Yang Dibeli Secara Kredit Oleh Sekelompok Dokter

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami adalah sekelompok dokter. Kami membeli sebuah alat bernama "Scaner" yang digunakan dalam bidang kedokteran dengan meminjam bank. Kami harus melunasi utang ini dalam jangka waktu tertentu selama 5 tahun (mencapai 500 juta Riyal Maroko).
Meskipun kami harus membayar uang sejumlah ini ke bank, kami memperoleh lebih banyak harta yang memenuhi syarat terkena zakat (nisab dan lewat haul).
Apakah kami wajib menzakati uang lebih ini atau tidak? Perlu diketahui bahwa di Maroko Selatan secara keseluruhan, yang mencakup lima kota, hanya tersedia alat yang kami beli ini.
Kami harap Anda sudi membimbing kami dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang terbaik.