zakat
Zakat Harta Dan Hasil Pertumbuhannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebuah perusahaan kemitraan dengan modal lima ratus ribu (500.000) riyal membeli lahan pertanian seharga dua belas juta (12.000.000) riyal dengan cara utang. Utang ini membengkak pada anggaran keuangan 1413 H. Di tahun yang sama, usaha perusahaan memperoleh laba bersih 300.000 riyal.
Pertanyaannya adalah apakah kami wajib membayar zakat padahal kenaikan nilai lahan pertanian membebani kami pada akhir tahun atau cukup hanya membayar zakat laba bersih perusahaan? Perlu diketahuai bahwa lahan pertanian sekarang ini harganya tidak sama saat dibeli. Kami mengharapkan penjelasannya.