Fiqih
Zakat Harta Anak-anak Yang Belum Dewasa

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 8, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak-anak yang belum dewasa? Jika wajib, apakah diambilkan dari harta pokok dan uang penyewaan yang dihasilkan setiap bulan setelah dikurangi biaya kebutuhannya, sehingga zakat dikeluarkan dari keuntungan bersih dan harta yang tersisa?