zakat

Zakat Gaji Pekerja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 20231 min read
Zakat Gaji Pekerja

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa pekerja asing di Provinsi Dhamad menanyakan bahwa mereka bekerja pada kafil (majikan) mereka selama tiga tahun dan di tengah masa kerja itu kafil memberi pekerja sebagian uang dari gajinya untuk kebutuhan hidup yang mendesak, yang dihitung sebagai gajinya. Ketika si pekerja menyelesaikan kontrak masa kerja dan hendak kembali ke tanah airnya, maka ia bersama kafilnya mengkalkulasi pengeluaran selama beberapa tahun lalu sebagaimana disebutkan tadi. Saldo gaji itulah yang diberikan kafil kepadanya. Apakah pekerja wajib mengeluarkan zakat gajinya? Mohon Anda memberi penjelasan kepada kami agar kami dapat menjelaskan kepada mereka.
HomeRadioArtikelPodcast