Fiqih

Zakat Gaji Pegawai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 20222 min read
Zakat Gaji Pegawai

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Seorang pegawai menyisikan sebagian gajinya untuk ditabung setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi. Kadang di suatu bulan dia hanya menabung sedikit dan di bulan yang lain dia menabung lebih banyak. Uang yang ditabung pertama kali telah melewati haul, sedangkan sisanya belum melewati haul. Dia tidak ingat secara pasti jumlah uang yang dia tabung setiap bulannya. Lantas bagaimana dia mengeluarkan zakatnya? Pertanyaan 2: Seorang pegawai yang lain menerima gaji bulanan dan menyimpannya di dalam brangkas pribadinya setiap kali gajian. Setiap hari atau dalam jangka waktu tertentu dia mengambil uang dari brangkas itu untuk belanja rumah tangga dan keperluan lainnya dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Bagaimanakah cara menghitung haul uang yang disimpan di dalam brangkas tersebut? Dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya dalam kasus tersebut? Padahal sebagaimana kami utarakan bahwa besaran uang-uang yang disimpan itu tidak semuanya telah melewati haul.
HomeRadioArtikelPodcast