zakat
Zakat Fitrah Dengan Menggunakan Karung Yang Bertuliskan Berat Isinya Tanpa Memastikan Kebenarannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apabila salah seorang dari kami ingin membayar zakat fitrah kepada seseorang dan ia mengambil kantong beras yang tercantum angka 45 atau 40 kilogram, berdasarkan timbangan perusahaan yang memproduksinya, dan itu dilakukannya tanpa mengeluarkan isinya dan menimbangnya kembali dengan ukuran sha' agar ia menyamakan satu sha dengan tiga kilogram dan bila kantong tersebut masih kurang dari angka yang tertera, maka ia dapat menambahnya serta bila jumlahnya ternyata berlebih, maka itu dianggapnya sebagai sedekah, maka apakah hal itu boleh ia lakukan?