Fiqih
Zakat Emas Yang Dipergunakan Sebagai Perhiasan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2022•6 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya ingin Anda menjelaskan kepada saya dan teman-teman mengenai zakat emas atau perhiasan emas dan perak yang digunakan untuk diri sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
Sebagian orang mengatakan bahwa emas atau perak yang digunakan untuk diri sendiri tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan yang lain mengatakan bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik digunakan untuk diri sendiri maupun untuk diperjualbelikan.
Hadis-hadis yang menjelaskan mengenai kewajiban zakat atas emas dan perak yang digunakan untuk diri sendiri lebih kuat daripada hadis-hadis yang menjelaskan tidak diwajibkan zakat.
Saya berharap Anda berkenan menjawab pertanyaan saya ini secara tertulis dan jelas. Semoga Allah membalas pengabdian Anda untuk Islam dan kaum Muslimin ini dengan sebaik-baik balasan.