zakat
Zakat Emas Dan Perak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 25, 2023•3 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji hanyalah bagi Allah semata dan semoga selawat dan salam tercurahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya.
Selanjutnya Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Direktur Pusat Dakwah dan Irsyad Provinsi Jeddah yang dipercaya untuk menuliskannya dengan nomor: J20/9/430 tertanggal 1/6/1420 H.
Dan disampaikan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Lembaga Ulama-ulama Besar dengan nomor: 3059, tertanggal 4/6/1420 H. Direktur menanyakan sesuatu persoalan, yang redaksinya demikian:
Beberapa saudara dai yang bertugas di kantor-kantor penyuluhan komunitas masyarakat di Provinsi Jeddah datang kepada kami. Mereka menyebutkan bahwa salah satu fatwa yang menimbulkan polemik panjang, kesimpangsiuran pendapat, dan perbedaan tajam di antara beberapa dai adalah fatwa yang beredar di kalangan para dai di anak benua India, yaitu bahwa zakat emas dan perak dikeluarkan sekali seumur hidup.
Pengeluarannya setiap tahun merupakan pendapat yang tidak ada dalilnya karena dalil-dalil syar'i memerintahkan untuk mengeluarkannya dan mengancam siapa saja yang mengabaikannya, tetapi hal ini tidak disertai perintah untuk mengeluarkannya setiap lewat haul (satu tahun).
Mengingat masalah ini berkaitan dengan sekelompok orang dan mereka ini membutuhkan fatwa tertulis dari Anda yang dapat dijadikan rujukan dan diharapkan insya Allah bisa mengakhiri sengketa, maka kami sangat mengharap Anda berkenan mengkaji dan mengeluarkan fatwa yang Anda pandang bersesuaian dengan dalil.