Fiqih
Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?