zakat
Zakat Barang Yang Dijual Di Kedai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki sebuah kedai niaga, tempat saya melakukan transaksi jual-beli. Saya sudah menggeluti profesi berdagang di kedai tersebut selama lebih dari lima tahun.
Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengeluarkan zakat usaha niaga di toko tersebut? Jika memang wajib, lalu bagaimana caranya?
Perlu diketahui bahwa saya sama sekali tidak membagi-bagi modal dan laba sampai berjalan selama satu tahun (haul), namun yang saya lakukan hanyalah mengumpulkan keduanya, lalu saya pakai untuk belanja, agar kedai saya tetap stabil sepanjang tahun.