Fiqih

Zakat Atas Harta Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 6, 20221 min read
Zakat Atas Harta Wakaf

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah membeli sebuah tanah sejak tahun 1395 H. Pada tahun 1398 H. saya mewasiatkan tanah itu agar menjadi wakaf bagi saya dan kedua orang tua saya setelah saya meninggal dunia. Sejak saat itu hingga sekarang, saya tidak pernah mengeluarkan zakatnya karena beranggapan bahwa tanah itu tidak wajib dizakati setelah diwasiatkan. Namun, salah seorang sahabat mengatakan bahwa tanah itu harus tetap dikeluarkan zakatnya. Saya sendiri mempunyai fikiran untuk menjualnya dan membeli tanah yang lebih baik lagi. Bagaimanakah hukumnya? Apakah saya berdosa karena terlambat membayar zakatnya? Apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa-dosa itu?
HomeRadioArtikelPodcast