Fiqih

Wanita Mengalami Perubahan Siklus Haid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 20231 min read
Wanita Mengalami Perubahan Siklus Haid

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami menerima surat dari salah seorang penduduk wanita. Dia berkata, "Saya seorang wanita yang belum menikah. Pada awalnya, siklus haid bulanan saya datang secara rutin selama kurang lebih dua tahun. Namun, setelah itu, masa haid saya bertambah menjadi sembilan hari. Lalu berubah lagi menjadi tujuh hari dan setelah itu sembilan hari. Kondisi ini berlangsung lebih dari tiga bulan. Kemudian, siklus menstruasi saya berubah menjadi sebelas hari. Setelah itu, siklus haid saya kembali menjadi sembilan hari dan saya berada dalam kondisi suci selama tiga hari sesudahnya. Akan tetapi, di satu hari saya melihat ada darah yang keluar, dan terhitung hanya dua hari saya dalam keadaan suci. Setelah itu, saya berada dalam kondisi suci selama sepuluh hari hingga akhirnya siklus haid saya berlangsung dari seperti semula. Saya mengalami ketidakteraturan ini selama sekitar tiga bulan, dan warna darah yang keluar bermacam-macam, dari merah sampai coklat." Syekh yang terhormat, kami berharap Anda dapat menjelaskan kasus ini untuk kami sampaikan kepada penanya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya dan menuntun langkah Anda.
HomeRadioArtikelPodcast