Fiqih
Wanita Bepergian Tanpa Mahram Karena Darurat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah wanita lanjut usia dan sudah janda. Saya mempunyai kartu identitas. Karena saya mempunyai kakak perempuan yang sudah lanjut usia juga yang tinggal di Dammam dan tidak ada orang yang menemaninya kecuali Allah, saya pun sering mengunjunginya.
Tatkala saya hendak naik kendaraan, mereka meminta saya menunjukkan mahram karena saya tidak memiliki mahram. Beginilah kenyataan kondisi saya. Saya tidak bisa menghadirkan mahram. Mahram itu tidak bisa disewa, tetapi mahram itu adalah anggota keluarga atau karib kerabat. Saya harap Anda mengkaji kondisi saya. Salam hormat.