shalat

Waktu Shalat Yang Sesuai Syariat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 17, 20232 min read
Waktu Shalat Yang Sesuai Syariat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Setiap shalat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat, sebagaimana dijelaskan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa': 103) Perbedaan pendapat yang terjadi di antara kami adalah tentang waktu shalat Subuh. Kelompok 8 melakukan shalat Subuh menurut jadwal yang ditentukan oleh kementerian. Shalat Subuh awal waktunya adalah ketika hari gelap dan akhirnya juga ketika gelap. Kelompok 2 waktunya ditunda dari jadwal waktu yang ada. Penundaan ini berdasarkan pada hadis-hadis tentang kegelapan akhir malam dan munculnya cahaya pada waktu fajar. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadis Aisyah dan hadis tentang lelaki yang menanyakan waktu shalat (Salhan bin Budah dari ayahnya..) dan hadis-hadis lain yang panjang penjabarannya. Untuk mengetahui bahwa kelompok ini meyakini bahwa waktu shalat masuknya dengan terbitnya fajar dan berakhir dengan munculnya cahaya pagi. Untuk diketahui juga bahwa kelompok 2 ini mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah bila dilakukan pada waktu yang diikuti oleh kelompok 8. Mereka harus mengulangi shalatnya berdasarkan dalil-dalil yang diterangkan sebelumnya. Adapun kelompok 8, mereka mengatakan bahwa waktu salat ditentukan oleh para pakar ilmu falak yang mengikuti ajaran syariat sehingga mereka mengatakan bahwa shalatnya itu sah. Juga untuk diketahui bahwa interval (jarak waktu) antara shalat kelompok 8 dan kelompok 2 adalah sekitar 20 menit. Apakah perbuatan yang dilakukan oleh kelompok 8 ini dengan mengikuti jadwal waktu yang ditentukan oleh kementerian benar atau tidak? Dan apakah salat mereka batal sebagaimana yang dikatakan oleh kelompok 2? Apakah yang dilakukan dan dikatakan oleh kelompok 2 itu benar? Apakah kami harus mengikuti jadwal waktu yang telah ditentukan itu meskipun terdapat perselisihan pendapat seperti yang telah dijelaskan di atas (khusus untuk shalat Subuh saja)? Apa yang harus kami lakukan pada kondisi seperti ini? Apakah kami harus mengerjakan shalat mengikuti pendapat kelompok 8 dengan niat melakukan shalat sunat kemudian mengulanginya lagi sehingga tidak hilang pahala berjamaah sebagaimana yang difatwakan kepada kami, atau kami melakukan shalat menurut jadwal waktu yang telah ditentukan dan tidak ada kewajiban lain lagi yang mesti kami lakukan?
HomeRadioArtikelPodcast